PROGRAM KERJA BIDANG HUKUM

Perkawinan adalah bagian dari hukum perdata Pendewasaan Berdasar KUH Perdata, Seseorang dapat di berikan hak menjadi dewasa khusus untuk urusan tertentu sejak berusia 19 tahun, Maka UU perkawinan memberikan batasan menjadi dewasa bagi perempuan hanya untuk menikah setelah berusia 16 tahun sesuai dalam Undang-Undang pasal 7 Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan.
Pernikahan yang terjadi di Desa bragung masih tidak sesuai dengan hukum yang telah diatur berdasarkan perundang-undangan (melanggar hukum). Pelanggaran pernikahan yang terjadi yaitu orang yang menikah masih tidak dewasa berdasar KUHP perdata. Hal ini sering dikenal dengan istilah pernikahan dini.
Pernikahan usia dini di Desa bragung masih sering terjadi.Hal ini di buktikan beradasrkan wawancara dengan kepala Desa bragung Bapak mujiburrahman. Beliau menyatakan bahwa masyarakat sering kali melakukan pernikahan meskipun masih belum cukup umur, kurangnya tingkat pengetahuan/pendidikan dan kesadaran akan taat hukum menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini di Desa bragung, tutur Bapak mujiburrahman.
Tim KKN Kelompok 42 melakukan konsultasi dan penyuluhan kepada masyarakat setempat dengan didampingi aparat Desa bragung beserta Mutin Desa bragung pada tanggal 19 januari 2018. Tim KKN menyampaikan kepada masyarakat bahwa pernikahan dini tidak sesuai dengan hukum yang ada pada perundang-undangan Indonesia. Selain itu, Tim KKN menjelaskan akibat dari pernikahan dini, diantaranya: rentan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Resiko kesehatan, dan resiko putus sekolah.

Konsultasi dan Penyuluhan ini dilakukan dengan harapan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati hukum yang berlaku serta mengurangi pernikahan dini yang terjadi di masyarakat Desa bragung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA BIDANG PERTANIAN

PROGRAM KERJA BIDANG INFRASTRUKTUR & SANITASI (TEKNIK SIPIL)

PROGRAM KERJA BIDANG EKONOMI