PROGRAM KERJA BIDANG HUKUM
Perkawinan
adalah bagian dari hukum perdata Pendewasaan Berdasar KUH Perdata, Seseorang
dapat di berikan hak menjadi dewasa khusus untuk urusan tertentu sejak berusia
19 tahun, Maka UU perkawinan memberikan batasan menjadi dewasa bagi perempuan
hanya untuk menikah setelah berusia 16 tahun sesuai dalam Undang-Undang pasal 7
Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan.
Pernikahan
yang terjadi di Desa bragung masih tidak sesuai dengan hukum yang telah diatur
berdasarkan perundang-undangan (melanggar hukum). Pelanggaran pernikahan yang
terjadi yaitu orang yang menikah masih tidak dewasa berdasar KUHP perdata. Hal
ini sering dikenal dengan istilah pernikahan dini.
Pernikahan
usia dini di Desa bragung masih sering terjadi.Hal ini di buktikan beradasrkan
wawancara dengan kepala Desa bragung Bapak mujiburrahman. Beliau menyatakan
bahwa masyarakat sering kali melakukan pernikahan meskipun masih belum cukup
umur, kurangnya tingkat pengetahuan/pendidikan dan kesadaran akan taat hukum
menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini di Desa bragung, tutur Bapak
mujiburrahman.
Tim
KKN Kelompok 42 melakukan konsultasi dan penyuluhan kepada masyarakat setempat
dengan didampingi aparat Desa bragung beserta Mutin Desa bragung pada tanggal
19 januari 2018. Tim KKN menyampaikan kepada masyarakat bahwa pernikahan dini
tidak sesuai dengan hukum yang ada pada perundang-undangan Indonesia. Selain
itu, Tim KKN menjelaskan akibat dari pernikahan dini, diantaranya: rentan KDRT
(Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Resiko kesehatan, dan resiko putus sekolah.
Konsultasi
dan Penyuluhan ini dilakukan dengan harapan meningkatkan pengetahuan dan
kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati hukum yang berlaku serta
mengurangi pernikahan dini yang terjadi di masyarakat Desa bragung.
Komentar
Posting Komentar